Donasi Online
Saat ini, zakat dan donasi bisa dibayarkan secara online dari rumah, atau bisa disebut zakat online atau donasi online
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berpendapat bahwa:
"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Sehingga, apabilan seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah."
Artinya, seorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).
Berdasarkan keterangan dari Ustadz Zul Ashfi, S.S,I,LC, ketika seorang muzakki sudah berniat mebayar zakat maka hukumnya sudah sah.
"Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.
Ketika seorang muzaaki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang menggantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakta, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebeut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati," jelasnya.
Note : Diolah dari berbagai sumber

Komentar
Posting Komentar